🚨 Google Hadapi Denda $12,6 Juta di Indonesia Atas Praktik Monopoli! 🚨
KPPU mendenda Google karena memberlakukan penagihan eksklusif, memblokir alternatif, dan merugikan pengembang. Apa langkah Google selanjutnya? Nantikan!
🚨 Berita Terkini: Google Didenda oleh Badan Antimonopoli Indonesia 🚨
Dalam pukulan telak bagi operasi Google, badan antimonopoli Indonesia (KPPU) telah mengenakan denda besar sebesar Rp2,025 triliun (~$12,6 juta) atas praktik monopoli yang terkait dengan sistem pembayaran Google Play Store.
🔴 Apa yang Terjadi? Denda tersebut berasal dari Google yang memberlakukan penggunaan eksklusif sistem Google Play Billing (GPB), mengenakan biaya hingga 30% kepada pengembang sambil memblokir opsi pembayaran alternatif. Praktik ini menyebabkan penurunan jumlah pengguna, volume transaksi yang lebih rendah, dan kerugian finansial bagi pengembang.
🔵 Perintah:
Hentikan penerapan sistem GPB.
Izinkan pengembang untuk bergabung dengan program User Choice Billing (UCB).
Tawarkan diskon biaya layanan minimal 5% dalam setahun.
Google berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan bahwa praktik mereka mendorong persaingan yang sehat. Denda ini menyusul serangkaian hukuman serupa dari negara lain, termasuk India, Korea Selatan, dan Uni Eropa, dengan Jepang mungkin berada di urutan berikutnya.
📱 Nantikan informasi terbaru tentang kasus yang sedang berkembang ini!
#Google #Indonesia #BTCNextATH? #Monopoly #GooglePlay #Peraturan#BeritaTeknologi