Apa itu PEP (Orang yang Populer Secara Politis)?

Dipublikasikan pada 2025-03-14 22:04

Saat menggunakan akun Binance, Anda mungkin menemukan referensi ke istilah PEP atau "orang yang populer secara politis". 

PEP (orang yang populer secara politis) adalah orang perseorangan, yang sedang atau telah:

A. Dipercayakan untuk melaksanakan suatu jabatan publik penting, seperti: 

  • Kepala Negara atau Pemerintahan;
  • Politisi dan Menteri Senior;
  • Pejabat Senior Pemerintah, Yudisial (yang keputusannya tidak dapat diajukan banding lebih lanjut) atau Pejabat Militer;
  • Eksekutif Senior Badan Usaha Milik Negara (dengan kepentingan ekonomi atau politik signifikan);
  • Pejabat Penting Partai Politik;
  • Anggota Keluarga Kerajaan yang Berkuasa, dengan tanggung jawab Pemerintah;
  • Anggota Manajemen Senior atau Individu yang telah dipercayakan dengan fungsi setara dalam Organisasi Internasional (yaitu direktur, wakil direktur dan anggota dewan atau fungsi yang setara).
  • Pejabat Keagamaan Senior

B. Dipercayakan dengan fungsi utama organisasi internasional:

  • Diinformasikan tentang organisasi sebagai bagian dari jenis fungsi kepemimpinan: presiden, direktur, wakil direktur, sekretaris jenderal, anggota dewan, ketua dewan, wakil ketua dewan, atau fungsi setara.

C. Anggota keluarga dari orang (PEP) yang disebutkan dalam A atau B di atas:

  • Pasangan
  • Orang yang dianggap setara dengan pasangan menurut hukum nasional
  • Anak
  • Pasangan anak atau orang yang dianggap setara dengan pasangan menurut hukum nasional
  • Orang Tua
  • Orang tua dari pasangan anak atau orang yang dianggap setara dengan pasangan menurut hukum nasional
  • Kakek-Nenek

PEP juga dapat berupa:

  • Orang perseorangan yang diketahui sebagai rekan dekat, dengan kepemilikan manfaat dari badan hukum atau pengaturan bersama-sama dengan PEP atau ditugaskan untuk mendirikan badan atau pengaturan tersebut untuk kepentingan PEP sesuai dengan kategori A dan B di atas.
  • Orang perseorangan yang memiliki kepemilikan manfaat tunggal dari entitas korporat atau bentuk pengaturan hukum lain yang diketahui telah didirikan untuk kepentingan PEP tersebut.
  • Hubungan dekat lainnya dengan PEP di bawah kategori A dan B.
  • Pemilik manfaat dengan PEP dalam kategori A dan B, serta kategori terkait lainnya.