Saat menggunakan akun Binance, Anda mungkin menemukan referensi ke istilah PEP atau "orang yang populer secara politis".
PEP (orang yang populer secara politis) adalah orang perseorangan, yang sedang atau telah:
A. Dipercayakan untuk melaksanakan suatu jabatan publik penting, seperti:
- Kepala Negara atau Pemerintahan;
- Politisi dan Menteri Senior;
- Pejabat Senior Pemerintah, Yudisial (yang keputusannya tidak dapat diajukan banding lebih lanjut) atau Pejabat Militer;
- Eksekutif Senior Badan Usaha Milik Negara (dengan kepentingan ekonomi atau politik signifikan);
- Pejabat Penting Partai Politik;
- Anggota Keluarga Kerajaan yang Berkuasa, dengan tanggung jawab Pemerintah;
- Anggota Manajemen Senior atau Individu yang telah dipercayakan dengan fungsi setara dalam Organisasi Internasional (yaitu direktur, wakil direktur dan anggota dewan atau fungsi yang setara).
- Pejabat Keagamaan Senior
B. Dipercayakan dengan fungsi utama organisasi internasional:
- Diinformasikan tentang organisasi sebagai bagian dari jenis fungsi kepemimpinan: presiden, direktur, wakil direktur, sekretaris jenderal, anggota dewan, ketua dewan, wakil ketua dewan, atau fungsi setara.
C. Anggota keluarga dari orang (PEP) yang disebutkan dalam A atau B di atas:
- Pasangan
- Orang yang dianggap setara dengan pasangan menurut hukum nasional
- Anak
- Pasangan anak atau orang yang dianggap setara dengan pasangan menurut hukum nasional
- Orang Tua
- Orang tua dari pasangan anak atau orang yang dianggap setara dengan pasangan menurut hukum nasional
- Kakek-Nenek
PEP juga dapat berupa:
- Orang perseorangan yang diketahui sebagai rekan dekat, dengan kepemilikan manfaat dari badan hukum atau pengaturan bersama-sama dengan PEP atau ditugaskan untuk mendirikan badan atau pengaturan tersebut untuk kepentingan PEP sesuai dengan kategori A dan B di atas.
- Orang perseorangan yang memiliki kepemilikan manfaat tunggal dari entitas korporat atau bentuk pengaturan hukum lain yang diketahui telah didirikan untuk kepentingan PEP tersebut.
- Hubungan dekat lainnya dengan PEP di bawah kategori A dan B.
- Pemilik manfaat dengan PEP dalam kategori A dan B, serta kategori terkait lainnya.