Pengurusan lisensi FSP Selandia Baru yang sama dengan Binance dan Bybit Ruang lingkup kegiatan yang diizinkan berdasarkan lisensi: 1)Penukaran mata uang asing 2)Layanan uang atau properti klien (layanan nonkustodian – layanan ritel) 3)Layanan uang atau properti klien (layanan nonkustodian – layanan grosir) 4)Menyimpan, menginvestasikan, mengadministrasikan, atau mengelola uang, sekuritas, atau portofolio investasi atas nama orang lain 5)Penerbit derivatif – layanan grosir/mengandalkan pengecualian dari kewajiban perizinan 6)Menyediakan kontrak valuta asing berjangka 7)Memperdagangkan produk keuangan atau valuta asing atas nama orang lain #VASP #加密货币牌照 #Selandia Baru