Pengurusan lisensi FSP Selandia Baru yang sama dengan Binance dan Bybit
Ruang lingkup kegiatan yang diizinkan berdasarkan lisensi:
1)Penukaran mata uang asing
2)Layanan uang atau properti klien (layanan nonkustodian – layanan ritel)
3)Layanan uang atau properti klien (layanan nonkustodian – layanan grosir)
4)Menyimpan, menginvestasikan, mengadministrasikan, atau mengelola uang, sekuritas, atau portofolio investasi atas nama orang lain
5)Penerbit derivatif – layanan grosir/mengandalkan pengecualian dari kewajiban perizinan
6)Menyediakan kontrak valuta asing berjangka
7)Memperdagangkan produk keuangan atau valuta asing atas nama orang lain
#VASP #加密货币牌照 #Selandia Baru
Ruang lingkup kegiatan yang diizinkan berdasarkan lisensi:
1)Penukaran mata uang asing
2)Layanan uang atau properti klien (layanan nonkustodian – layanan ritel)
3)Layanan uang atau properti klien (layanan nonkustodian – layanan grosir)
4)Menyimpan, menginvestasikan, mengadministrasikan, atau mengelola uang, sekuritas, atau portofolio investasi atas nama orang lain
5)Penerbit derivatif – layanan grosir/mengandalkan pengecualian dari kewajiban perizinan
6)Menyediakan kontrak valuta asing berjangka
7)Memperdagangkan produk keuangan atau valuta asing atas nama orang lain
#VASP #加密货币牌照 #Selandia Baru