Partai Demokrat Korea akan meminta Komisi Jasa Keuangan (FSC) untuk mempertimbangkan kembali interpretasinya terhadap status hukum dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) Bitcoin (BTC), menurut laporan pers lokal. Mengizinkan ETF spot dengan aset virtual yang mendasarinya adalah salah satu janji kampanye partai tersebut.

Seorang pejabat komite kebijakan Partai Demokrat yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada The Korea Economic Daily bahwa partainya akan mengajukan permintaan tersebut setelah pembukaan Majelis Nasional pada bulan Juni. Partai oposisi meraih kekuasaan dalam pemilu bulan April di Korea Selatan dan memegang 175 dari 300 kursi di badan legislatif.

FSC mengeluarkan pernyataan pada 12 Januari yang mengatakan perusahaan sekuritas domestik dapat melanggar Undang-Undang Pasar Modal dengan mendaftarkan ETF BTC spot asing. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat menyetujui perdagangan spot BTC ETF pada 10 Januari. Posisi regulator keuangan Korea Selatan tidak diterima dengan baik. Pemerintahan presiden sebelumnya mendesak FSC untuk mempertimbangkan kembali keputusannya pada 18 Januari.

Terkait: Kepala regulator keuangan Korea Selatan akan membahas kripto dengan Gary Gensler: Laporan

Aset virtual tidak termasuk dalam definisi aset dasar dalam Undang-Undang Pasar Modal menurut penafsiran yang berlaku. Pejabat itu mengatakan kepada surat kabar tersebut:

“Jika tanggapan otoritas terhadap penafsiran otoritatif kurang memadai, kami mempertimbangkan untuk merevisi UU Pasar Modal.”

Proses untuk mengubah undang-undang tersebut memerlukan banyak langkah dan akan memakan waktu paling lama berbulan-bulan, kata surat kabar tersebut. Selain itu, pejabat tersebut menyatakan bahwa diskusi akan dimulai pada paruh kedua tahun ini mengenai tahap kedua Undang-Undang Hak Bisnis Aset Virtual 2020.

Hong Kong mulai memperdagangkan dana yang diperdagangkan di bursa spot BTC dan Ether (ETH) pada tanggal 30 April, meningkatkan harapan akan terciptanya pasar serupa di Korea Selatan, meskipun kinerja ETF Hong Kong tidak terlalu baik.

Sejak disahkannya undang-undang tersebut pada tahun 2020, regulator Korea Selatan telah memperketat cengkeraman mereka di pasar kripto. Pada tahun 2024, hukuman yang lebih berat untuk kejahatan terkait kripto telah diberlakukan, dan pedoman baru untuk pertukaran mata uang kripto telah dikeluarkan.

Majalah: Dunia kripto Korea Selatan yang unik dan menakjubkan