Setelah komunitas #Web3 ​​menyatakan kekhawatiran bahwa ketentuan Undang-Undang Data mengenai kontrak pintar dapat mematikan industri, negosiator legislatif dari Persatuan #European mencapai kesepakatan mengenai peraturan baru yang dikenal sebagai Undang-Undang Data.

Ide-ide tersebut, yang merupakan bagian dari revisi yang lebih besar terhadap peraturan data yang mengendalikan peralatan yang terhubung ke internet, telah mengkhawatirkan Web3 #community karena sifatnya yang samar-samar dan kemungkinan dampak buruk pada transaksi #decentralised yang diatur oleh kode yang tidak dapat diubah.