Korea Selatan mungkin akan mengenakan pajak pendidikan kepada bursa kripto.

Jika bursa kripto diklasifikasikan ulang sebagai lembaga keuangan berdasarkan Rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital, mereka dapat dikenai beban pajak tambahan.

Berdasarkan tarif saat ini, perkiraannya:
• Operator Upbit, Dunamu: ₩10,2 miliar (~$7,1 juta)
• Bithumb: ₩3,2 miliar (~$2,2 juta)

Total tagihan yang berpotensi mencapai ₩13,4 miliar (~$9,3 juta), dengan asumsi klasifikasi yang diusulkan dan perhitungan pajak saat ini berlaku.

Belum ada yang final. Jumlah sebenarnya akan bergantung pada undang-undang, dasar pengenaan pajak, dan bagaimana bursa kripto diklasifikasikan.

Kripto semakin diperlakukan seperti keuangan tradisional, dan itu membawa lebih dari sekadar uang institusional. Itu juga bisa berarti tagihan pajak berskala institusional.

Kripto ingin mendapat tempat di meja keuangan. Petugas pajak pun baru saja menarik kursi.

Haruskah bursa kripto dikenai pajak seperti lembaga keuangan tradisional?