Menurut berita ChainCatcher, Badan Layanan Keuangan Jepang mengeluarkan peringatan kepada empat platform perdagangan kripto luar negeri, yaitu Bybit, MEXC, Bitget dan Bitforex, karena menyediakan transaksi mata uang kripto tanpa terdaftar di Jepang. Bitforex berkantor pusat di Republik Seychelles, dan Bybit, MEXC Global, dan Bitget berkantor pusat di Singapura. (Tautan sumber)