据财经新一线报道, Bank Sentral Rakyat Tiongkok pada 22 September dalam kampanye edukasi keuangan menegaskan kembali bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin, Ether, Tether tidak memiliki status alat pembayaran yang sah, dan tidak dapat digunakan sebagai alat peredaran uang; menjalankan bisnis terkait mata uang virtual di wilayah yurisdiksi domestik termasuk kegiatan keuangan ilegal, dan sepenuhnya dilarang secara ketat. Tanpa persetujuan dari otoritas terkait, pihak-pihak di dalam negeri maupun entitas luar negeri yang mereka kendalikan tidak boleh menerbitkan mata uang virtual di luar negeri; setiap unit dan individu di dalam maupun luar negeri dilarang menerbitkan stablecoin yang dipautkan dengan renminbi di luar negeri. Bank Sentral Rakyat mengingatkan publik untuk tidak berpartisipasi dalam penerbitan, perdagangan, investasi, maupun aktivitas penambangan mata uang virtual, waspada terhadap penipuan investasi dengan imbal hasil tinggi, dan menghindari menyewakan rekening kartu bank, akun pembayaran, atau berpartisipasi dalam mata uang virtual.
