Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan mengumumkan peta jalan tiga tahap untuk mengembangkan infrastruktur yang diperlukan guna menerbitkan sekuritas ter-tokenisasi, dalam langkah yang membuka jalan bagi adopsi kerangka regulasi baru untuk aset ter-tokenisasi di pasar Korea.
Menurut otoritas tersebut, sekuritas ter-tokenisasi akan mulai mendapatkan pengakuan hukum sebagai bentuk digital dari sekuritas mulai 4 Februari 2027, setelah pembaruan Undang-Undang Pendaftaran Saham dan Obligasi Secara Elektronik mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Apa yang diizinkan oleh tiga tahap tersebut?
Peta jalan ini tidak hanya terbatas pada pengakuan hukum, tetapi juga menentukan bagaimana cakupan penggunaan dapat diperluas secara bertahap:
• Tahap pertama: pengakuan hukum atas sekuritas ter-tokenisasi, termasuk dana pasar uang untuk institusi, obligasi, saham yang belum terdaftar, dan sekuritas investasi fraksional.
• Tahap kedua: memperluas tokenisasi untuk mencakup semua sekuritas yang ditawarkan kepada publik.
• Tahap ketiga: mendorong pembayaran on-chain yang terkait dengan stablecoin.
Secara praktis, ini berarti proyek yang menargetkan pasar Korea akan terlebih dahulu berhadapan dengan lingkungan regulasi yang memungkinkan penerbitan jenis aset ter-tokenisasi tertentu, sebelum kerangka tersebut nantinya meluas untuk mencakup kategori sekuritas yang lebih luas, lalu penggunaan pembayaran yang lebih terkait dengan infrastruktur on-chain.
Kerangka hukum dan jadwal yang diharapkan
Rencana ini merupakan bagian dari implementasi amandemen pada Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Sekuritas Elektronik, yang oleh otoritas disebut sebagai kerangka Korea pertama yang khusus untuk sekuritas ter-tokenisasi, dan dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 4 Februari 2027.
Pada tahap berikutnya, otoritas berencana mengusulkan amandemen pada peraturan turunan terkait paling lambat akhir September, beserta penetapan jadwal untuk tahap kedua dan ketiga dari peta jalan tersebut.
Sebelum pelaksanaan peta jalan dimulai, otoritas mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Korea Securities Depository (KSD) untuk mengembangkan infrastruktur yang diperlukan bagi tokenisasi.
Arah regulasi yang lebih luas di Korea Selatan
Langkah ini merupakan bagian dari arah yang lebih luas ketika regulator Korea bergerak menuju pembentukan kerangka yang jelas bagi aset ter-tokenisasi. Pada Mei, otoritas mengatakan akan merilis aturan rinci untuk sekuritas ter-tokenisasi agar dimasukkan ke dalam kerangka pasar modal pada tahun 2027.
Kementerian Ekonomi dan Keuangan juga mengumumkan pada April sebuah proyek percontohan yang menggunakan simpanan ter-tokenisasi untuk menjalankan belanja operasional pemerintah, dengan rencana peluncuran penuh pada kuartal keempat 2026.
Dengan demikian, Korea Selatan tampaknya sedang menuju pembangunan lingkungan regulasi dan operasional yang bertahap, yang memberi perusahaan dan investor kejelasan lebih besar tentang kapan dan bagaimana aset ter-tokenisasi dapat diterbitkan dan diperdagangkan di pasar domestik.
\u003ct-67/\u003e #aset_digital
