Orang tua secara tegas menetapkan melalui akta notaris bahwa Rp 2,95 juta hanya diberikan kepada putri mereka; namun ketika putri tersebut bercerai, pihak suami masih menuntut pembagian. Pengadilan memutuskan bahwa uang itu merupakan harta pribadi pihak istri, sehingga tidak diperlakukan sebagai harta bersama suami-istri. Kasus ini memberi peringatan bagi banyak keluarga: ketika orang tua membantu anak membeli rumah, memulai usaha, atau menopang kehidupan, secara perasaan sering merasa “sekeluarga tidak perlu membahas terlalu rinci,” tetapi secara hukum bisa saja timbul sengketa karena keterangan transfer, penerima hibah, dan tujuan penggunaan dana tidak jelas. Menuliskan semuanya di awal tidak berarti tidak percaya pada pernikahan, melainkan untuk mencegah pertengkaran di kemudian hari setelah hubungan retak—yang nantinya hanya mengandalkan ingatan kedua pihak. Apakah Anda bisa menerima jika sebelum orang tua mentransfer dalam jumlah besar kepada anak, mereka terlebih dulu membuat kesepakatan tertulis? Ini perlindungan yang rasional, atau justru membuat pernikahan terasa kaku sejak awal? #HibahkanKepadaPutri295Juta