Berita Foresight, menurut laporan CoinDesk, Otoritas Pengawas Pasar Keuangan Austria (FMA) mengumumkan pemberian denda sebesar 70.000 euro (sekitar 81.150 dolar AS) kepada Bitpanda GmbH karena melanggar regulasi Uni Eropa (Undang-Undang Pasar Aset Kripto) (MiCA). Ini merupakan sanksi pertama yang dikeluarkan oleh otoritas pengawas tersebut berdasarkan MiCA. FMA menyatakan bahwa Bitpanda gagal mengajukan whitepaper aset kripto tersebut setidaknya 20 hari kerja sebelum publikasi whitepaper, serta telah menerbitkan materi promosi terkait sebelum mengajukan whitepaper. Selain itu, terdapat satu materi promosi yang menghilangkan pernyataan bahwa otoritas pengawas tidak meninjau atau menyetujui dokumen tersebut, dan bahwa penerbit bertanggung jawab atas konten, serta informasi nomor telepon dan email.

Bitpanda menanggapi bahwa masalah terkait hanya menyangkut waktu rilis whitepaper dan dokumen informasi pendukung serta kepatuhan terhadap standar format. Perusahaan menyatakan telah berkomunikasi dengan FMA secara penuh terkait isu tersebut dan menyelesaikan perbaikan setelah otoritas mengindikasikan temuan. Bitpanda memilih untuk menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme penyelesaian cepat. Denda tersebut dijatuhkan melalui prosedur sederhana berdasarkan Undang-Undang Austria tentang Otoritas Pengelolaan Pasar Keuangan, dan merupakan keputusan final.