Saya menemukan sesuatu saat mencoba membandingkan peran Binance P2P dengan peran sebuah akta notaris—bukannya sekadar menganggapnya sebagai sebuah bursa.

Akta notaris tidak menciptakan transaksi, dan tidak menjamin kedua pihak bersikap jujur. Yang dilakukannya adalah mencatat secara objektif bahwa “pada saat ini, kedua pihak telah sepakat mengenai hal-hal ini”—keberadaan catatan tersebut, lebih daripada isi spesifiknya, yang memberi bobot saat terjadi perselisihan di kemudian hari.

Binance P2P bekerja dengan logika yang mirip: ada riwayat transaksi dan percakapan di dalam kerangka platform. Ia tidak menjamin kedua pihak jujur—tidak ada platform yang bisa menjamin itu. Tetapi ia memastikan bahwa semua yang terjadi dalam batas platform akan dicatat secara objektif.

Perbedaannya dibanding notaris tradisional ada pada skala dan kecepatannya—notaris menangani setiap transaksi secara manual, sedangkan mekanisme pencatatan jejak P2P bekerja otomatis untuk jutaan transaksi sekaligus.

Kalau dilihat seperti ini, pertanyaan “apakah P2P aman?” seharusnya diganti dengan “bagian mana dari transaksi yang tercatat jejaknya, dan bagian mana yang tidak.” Keamanan di sini bukan sifat yang tetap, melainkan bergantung pada apakah suatu tindakan terjadi dalam ruang lingkup yang tercatat atau tidak.

Sanggahan diri: perbandingan dengan notaris punya batas—akta notaris memiliki nilai hukum resmi yang diakui negara, sedangkan data internal dari platform komersial belum tentu memiliki bobot yang setara saat dibawa sampai ke pengadilan sesungguhnya.

Saya masih menunggu untuk melihat sejauh mana nilai hukum dari data jejak yang dicatat di Binance P2P diakui dalam kasus perselisihan yang harus diserahkan kepada otoritas terkait, di luar lingkup penanganan internal platform.
#binancep2pantoan @Binance Vietnam $ETH $AKE