Saya menemukan sesuatu ketika mencoba membandingkan peran Binance P2P dengan peran sebuah akta notaris; bukan sekadar melihatnya sebagai sebuah bursa. Akta notaris tidak menghasilkan transaksi, dan tidak menjamin kedua belah pihak jujur.

Yang dilakukannya adalah mencatat secara objektif bahwa “pada waktu ini, kedua pihak telah menyepakati hal-hal ini” — dan keberadaan catatan tersebut, lebih dari isi spesifik di dalamnya, yang memberikan bobot ketika terjadi sengketa di kemudian hari. Binance P2P beroperasi dengan logika yang mirip di ruang chat dan riwayat transaksi. Ia tidak menjamin kedua belah pihak jujur — tidak ada platform yang bisa melakukannya.

Namun, ia memastikan bahwa semua yang terjadi dalam batas platform dicatat secara objektif. Perbedaan dengan notaris tradisional ada pada skala dan kecepatan — notaris menangani tiap transaksi secara manual, sedangkan mekanisme pencatatan jejak P2P berjalan otomatis untuk jutaan transaksi sekaligus. Dilihat dengan cara ini, pertanyaan “apakah P2P aman?” seharusnya diganti dengan “bagian mana dari transaksi yang tercatat, dan bagian mana yang tidak.” Keamanan di sini bukanlah sifat yang tetap, melainkan bergantung pada apakah tindakan terjadi dalam ruang lingkup yang dicatat atau tidak.

Sanggahan untuk diri sendiri: perbandingan dengan notaris ada batasnya — akta notaris memiliki nilai hukum resmi yang diakui oleh negara, sedangkan data internal dari platform komersial belum tentu memiliki kekuatan yang setara ketika dibawa ke pengadilan sungguhan.

Saya masih menunggu sejauh mana nilai hukum dari data jejak yang dicatat di Binance P2P diakui dalam kasus-kasus sengketa yang harus diajukan ke pihak berwenang, di luar ranah penanganan internal platform.
#binancep2pantoan @Binance Vietnam $SOL $AKE