Berita ME: Pesan, 5 Agustus (UTC+8). Dalam rencana reformasi sistem pajak tahunan yang sebelumnya diumumkan oleh pemerintah Korea, tidak terdapat skema untuk penundaan lebih lanjut atas pengenaan pajak aset virtual (mata uang kripto). Ini berarti jadwal pengenaan pajak untuk tahun 2027 yang saat ini berlaku kemungkinan besar akan tetap dipertahankan. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Korea yang berlaku, mulai tahun 2027 pendapatan dari pengalihan dan pinjaman aset virtual akan diklasifikasikan sebagai “penghasilan lainnya”. Investor dapat menikmati batas bebas pajak sebesar 2,5 juta won Korea per tahun; untuk bagian yang melebihi batas tersebut akan dikenakan pajak penghasilan 20% dan pajak penghasilan daerah tambahan sebesar 10%, sehingga total tarif pajak menjadi 22%. (Sumber: ME)
