Berita ChainCatcher, menurut akun publik "Pembebasan Kejaksaan Xuzhou", Kejaksaan Kota Xinyi di Provinsi Jiangsu mengadili kasus dana mata uang virtual "Ubank" sesuai dengan hukum atas dugaan pengorganisasian dan memimpin skema piramida. Pengadilan mengeluarkan putusan bersalah pada tingkat pertama, dan 33 terdakwa dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara dengan jangka waktu tetap yang berkisar antara dua hingga enam tahun. Pada saat yang sama, Kejaksaan Kota Xinyi melakukan pekerjaan pemulihan barang curian dan pemulihan kerugian, dan segera menyita dana yang diperoleh dari investasi terdakwa dan dana yang ditransfer oleh “Ubank” atas nama investasi, dengan total pengembalian. sebesar 80 juta yuan dalam bentuk barang curian dan kerugian.

Nama lengkap “U Coin” adalah platform perdagangan mata uang virtual “Ubank”. Dari November 2018 hingga Mei 2021, mata uang virtual "Ubank" dijual atas nama "penambangan", menarik orang untuk menyerap dana MLM, dan memperdagangkannya di bursa dompet digital yang dibangunnya. Selama penyelidikan, ditemukan bahwa tim platform memiliki lebih dari 100.000 pengguna terdaftar, dan volume transaksi MLM yang terlibat melebihi 10 miliar yuan. (Tautan sumber)