Foresight News melaporkan, menurut DigitalAsset, pengadilan Korea telah membuat keputusan mengenai gugatan administratif yang diajukan oleh perusahaan induk Upbit, Dunamu, terhadap Badan Intelijen Keuangan (FIU), memutuskan bahwa Dunamu menang, dan mencabut sanksi penutupan sebagian bisnis selama tiga bulan yang diterapkan oleh FIU. Pengadilan berpendapat bahwa dalam situasi di mana otoritas regulasi tidak memberikan panduan pelaksanaan yang spesifik, Dunamu telah mengambil langkah-langkah tertentu termasuk meminta komitmen dari pelanggan dan melakukan pengawasan sendiri. Meskipun pengadilan mengakui bahwa ada perdebatan mengenai apakah langkah-langkah tersebut cukup untuk menghentikan transaksi dengan pelaku yang tidak terdaftar, namun dalam konteks kurangnya panduan yang jelas, Dunamu telah memenuhi kewajiban yang wajar.
Foresight News sebelumnya melaporkan, menurut newsis, Pengadilan Administratif Seoul, Korea Selatan, memutuskan untuk sementara menghentikan sanksi "penutupan sebagian operasi selama tiga bulan" yang diberikan oleh Badan Analisis Intelijen Keuangan (FIU) kepada perusahaan induk platform perdagangan kripto Upbit, Dunamu, hingga 30 hari setelah putusan utama berlaku.
