Odaily星球日报讯 Bithumb karena melanggar undang-undang Korea Selatan (hukum informasi transaksi keuangan tertentu) sedang menghadapi peninjauan sanksi, otoritas regulasi keuangan Korea Selatan berencana untuk mengadakan komite peninjauan sanksi anti pencucian uang pada 16 Maret, untuk memutuskan tingkat hukuman. Diketahui bahwa Badan Analisis Intelijen Keuangan Korea Selatan (FIU) telah mengeluarkan pemberitahuan awal kepada Bithumb, berencana untuk memberikan sanksi termasuk penangguhan sebagian operasi selama 6 bulan dan peringatan kepada CEO, yang mana sanksi ini lebih tinggi dibandingkan dengan Upbit yang sebelumnya dikenakan penangguhan sebagian selama 3 bulan dan denda sebesar 35,2 miliar won. Para pengamat industri memperkirakan bahwa denda Bithumb kali ini mungkin lebih tinggi dari Upbit, mencapai sekitar 37 miliar won, dan jumlah denda akan ditentukan berdasarkan jumlah transaksi di bursa luar negeri yang tidak dilaporkan. Sebelumnya, Upbit dikenakan denda sebesar 35,2 miliar won karena tidak melaporkan 44.900 transaksi, sementara Korbit yang hanya memiliki 19 transaksi hanya dikenakan denda 2,7 miliar won dan diberikan peringatan lembaga. Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan undang-undang informasi keuangan tertentu, jika melanggar lagi dalam waktu tiga tahun, denda dapat meningkat sebesar 10% dari jumlah yang ditentukan, ketentuan ini juga mungkin mempengaruhi jumlah denda akhir Bithumb.(News1)
