Indonesia Menaikkan Pajak Crypto di Tengah Penegakan Regulasi

Mulai 1 Agustus, Indonesia menaikkan pajak transaksi crypto menjadi 0,21% untuk platform domestik dan 1% untuk platform asing. PPN pada penambangan meningkat dua kali lipat menjadi 2,2%. PPN pembeli dihapus, dan pada 2026 akan diperkenalkan pajak penghasilan atas keuntungan penambangan. Dengan 20 juta pengguna crypto di negara ini, langkah ini mengkategorikan ulang token sebagai aset keuangan—bukan komoditas. Tokocrypto mendukung regulasi tersebut tetapi mendesak agar ada kelonggaran dalam implementasi dan insentif inovasi.

Opini: Ini adalah langkah canggih yang melegitimasi crypto—menyeimbangkan pendapatan dengan pengawasan keuangan.

❓Apakah regulator India bisa mengikuti jejak ini?

#IndonesiaCrypto #Tokocrypto #crypto #CryptoNews #CryptoNewss