Menurut berita ChainCatcher, sebagai tanggapan terhadap tweet kripto KOL “Crypto Panda” hari ini tentang kebijakan peraturan kripto Hong Kong, pengacara industri Hong Kong menanggapi PANews: “Ini menyesatkan. Masyarakat Hong Kong selalu dapat memperdagangkan mata uang kripto secara legal. Mulai 1 Juni, Bursa yang beroperasi di Hong Kong memerlukan lisensi. Perdagangan P2P/OTC tanpa fungsi kustodian tidak memerlukan lisensi, jadi tidak ada perubahan pada bagian perdagangan legal ini. Mengenai stablecoin, hasil konsultasi Otoritas Moneter Hong Kong menunjukkan hal tersebut akan mengatur stablecoin pada tahun 2024. penerbitan koin (perkiraan). Saya yakin orang ini menyebarkan informasi menyesatkan semata-mata untuk tujuan pemasaran."
Sebelumnya hari ini, Crypto Panda mencuit: "Pada tanggal 1 Juni 2023, Hong Kong secara resmi akan melegalkan pembelian, penjualan, dan perdagangan mata uang kripto bagi semua warga negara, dan mengharapkan sejumlah besar uang mengalir masuk dari Timur. Hong Kong juga akan meluncurkan stablecoin berdasarkan mata uang Asia." (Tautan sumber)
