Menurut Foresight News, Pengadilan Distrik Seoul di Korea Selatan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Park Byung-gon, orang utama yang bertanggung jawab atas skema perekrutan investasi Ado International.

Park Byung-gon dituduh menjalankan skema penipuan senilai 400 miliar won (sekitar $294 juta) melalui aset virtual.