Menurut U.Today, sengketa hukum yang berkepanjangan antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dan Ripple Labs Inc. telah mencapai keputusan akhir setelah hampir empat tahun. Pertanyaan utamanya sekarang adalah apakah SEC akan mengajukan banding atas sebagian keputusan Juli 2023. Chief Technology Officer (CTO) Ripple, David Schwartz, menyatakan ketidakpastian tentang kemungkinan banding, dengan menyatakan bahwa ada argumen yang valid baik yang mendukung maupun yang menentangnya.
Kasus Ripple v. SEC berkisar pada klasifikasi XRP, aset digital Ripple, sebagai sekuritas. SEC mengajukan gugatan terhadap Ripple pada tahun 2020, menuduh perusahaan tersebut menjual XRP tanpa mendaftarkannya sebagai sekuritas. Pada bulan Juli 2023, Hakim Torres memutuskan bahwa XRP yang diperdagangkan di bursa bukanlah sekuritas, sebuah keputusan yang mungkin dipertimbangkan SEC untuk diajukan banding. Ripple diperintahkan untuk membayar denda perdata sebesar $125 juta, jauh lebih sedikit dari $2 miliar yang awalnya dijatuhkan. Hakim mengakui pelanggaran berulang Ripple terhadap undang-undang sekuritas tetapi mencatat bahwa SEC gagal membuktikan bahwa Ripple menyebabkan kerugian bagi investornya.
Banyak anggota komunitas XRP percaya bahwa peluang SEC untuk mengajukan banding rendah, mengingat perubahan lingkungan regulasi. Jika prediksi mereka benar, XRP akan mempertahankan kejelasan hukumnya, yang berpotensi menjadi preseden bagi mata uang kripto lainnya. Schwartz menyebutkan bahwa SEC dan Ripple akan membuat keputusan penting dalam 60 hari ke depan.
Setelah putusan akhir, XRP telah menunjukkan reaksi pasar yang positif. Mata uang kripto tersebut naik menjadi $0,5 pada awal minggu ini dan sejak itu melonjak sebesar 20% menjadi $0,6171. Volume perdagangan juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 250%, mencapai $5,3 miliar, yang menunjukkan minat investor yang baru.