Menurut Foresight News, Kantor Pajak Australia (ATO) dilaporkan telah memperoleh data pribadi dan detail transaksi hingga 1.2 juta akun dari bursa mata uang kripto. Data pribadi tersebut mencakup tanggal lahir, nomor telepon, akun media sosial, rekening bank, alamat dompet, dan jenis token, serta detail transaksi lainnya. ATO mengumumkan bulan lalu bahwa data ini akan membantu mengidentifikasi pedagang yang gagal melaporkan transaksi aset mata uang kripto, atau ketika mereka menjual aset mata uang kripto untuk mendapatkan mata uang dan menggunakannya untuk membayar barang atau jasa.

Australia memandang mata uang digital sebagai aset pajak, bukan mata uang asing. Artinya, investor harus membayar pajak capital gain atas keuntungan penjualan aset mata uang kripto dan perdagangan aset digital.