Menurut Asosiasi Pengawas Bank Negara Bagian Amerika Serikat (CSBS), lembaga pengatur keuangan di 48 negara bagian Amerika Serikat melakukan penegakan hukum bersama terhadap layanan pembayaran seluler Cash App milik Block, Inc. karena melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Bank (BSA) dan peraturan Anti-Pencucian Uang (AML) dengan denda sebesar 80 juta dolar. Berdasarkan kesepakatan penyelesaian yang dicapai oleh beberapa negara bagian, Block akan membayar denda tersebut, mempekerjakan konsultan independen untuk meninjau komprehensif dan efektivitas rencana kepatuhan BSA/AML, dan harus mengajukan laporan dalam waktu 9 bulan. Selanjutnya, perusahaan harus memperbaiki setiap kekurangan yang ditemukan dalam waktu 12 bulan. Otoritas pengatur menunjukkan bahwa Block tidak sepenuhnya mematuhi persyaratan kunci seperti due diligence pelanggan dan manajemen akun berisiko tinggi, yang dapat menyebabkan layanannya digunakan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kegiatan ilegal lainnya.
