Odaily Planet Daily News Uni Emirat Arab (UEA) mengesahkan undang-undang baru yang mengatur aset virtual, menetapkan sistem peraturan awal negara tersebut untuk bidang mata uang kripto di tingkat federal. Pengacara kripto dan blockchain yang berbasis di UEA, Irina Heaver, menjelaskan bahwa langkah tersebut memiliki beberapa implikasi. Menurut Heaver, undang-undang baru tersebut memastikan bahwa entitas yang terlibat dalam aktivitas kripto harus mendapatkan lisensi dan persetujuan dari badan pengatur baru. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan denda yang besar, penyitaan keuntungan, atau bahkan penyelidikan kriminal oleh jaksa. Undang-undang tersebut diharapkan mulai berlaku pada 14 Januari dan mengharuskan pengusaha cryptocurrency yang beroperasi di negara tersebut untuk mematuhinya. Setiap proyek kripto dan Web3 yang beroperasi di UEA harus membangun cara untuk mematuhi undang-undang federal yang baru dan semua undang-undang yang ada. (Kointelegraf)
