Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah resmi mengajukan banding atas putusan XRP oleh Hakim Analisa Torres, yang memicu kembali pertarungan hukum mengenai apakah penjualan XRP di bursa kripto memenuhi syarat sebagai sekuritas. Regulator tersebut menantang aspek-aspek utama dari keputusan pengadilan, termasuk putusan yang membebaskan eksekutif Ripple dan distribusi XRP non-tunai. Hasilnya dapat berdampak besar pada masa depan regulasi mata uang kripto.
SEC Ajukan Banding atas Putusan XRP: Pertarungan Baru untuk Regulasi Kripto Mulai Muncul
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah secara resmi mengajukan banding atas putusan dalam kasusnya terhadap Ripple atas XRP. Pada hari Kamis, regulator tersebut menyerahkan Formulir C ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua.
Kasus ini melibatkan SEC sebagai penggugat-pembanding, dengan Ripple Labs Inc. dan para eksekutif puncaknya, Brad Garlinghouse dan Chris Larsen, sebagai tergugat. Gugatan awal SEC menuduh Ripple dan para pemimpinnya melanggar pasal-pasal Undang-Undang Sekuritas tahun 1933 dengan menawarkan dan menjual XRP tanpa registrasi yang diperlukan.
Banding ini muncul setelah putusan pengadilan distrik yang disampaikan oleh Hakim Analisa Torres yang menghasilkan keputusan terpisah. Pada 13 Juli 2023, Ripple memperoleh kemenangan parsial ketika pengadilan menemukan bahwa penjualan XRP pada platform perdagangan digital tidak dianggap sebagai sekuritas. Namun, pengadilan memutuskan bahwa penjualan XRP oleh Ripple kepada investor institusional adalah sekuritas yang tidak terdaftar. Selain itu, pengadilan memutuskan bahwa penjualan XRP pribadi oleh Garlinghouse dan Larsen tidak merupakan pelanggaran.
Pada tanggal 7 Agustus, putusan akhir dikeluarkan, yang mengharuskan Ripple membayar denda perdata sebesar $125.035.150 dan melarang perusahaan melakukan pelanggaran lebih lanjut terhadap Undang-Undang Sekuritas.
Dalam bandingnya, SEC menentang beberapa putusan penting. SEC membantah kesimpulan pengadilan bahwa penjualan XRP Ripple pada platform aset digital bukanlah sekuritas yang tidak terdaftar, serta keputusan bahwa penjualan pribadi oleh Garlinghouse dan Larsen tidak melanggar undang-undang sekuritas. SEC juga mempermasalahkan putusan bahwa distribusi XRP non-tunai Ripple, yang ditawarkan sebagai imbalan atas layanan, tidak melanggar Undang-Undang Sekuritas tahun 1933.
Apa pendapat Anda tentang banding SEC terhadap Ripple, dan bagaimana menurut Anda kasus ini akan membentuk masa depan XRP dan regulasi kripto? Beri tahu kami di bagian komentar di bawah ini.