Menurut berita DeepChao TechFlow, pada tanggal 12 Oktober, akun resmi Pengadilan Rakyat Distrik Laiwu, Kota Jinan mengumumkan Permohonan KUH Perdata Pengadilan Shandong Kasus Umum 167, Penetapan Atribut Hukum Koleksi Digital dan Keabsahan Transaksi (Yang Moumou v. kasus Sengketa Kontrak Penjualan Perusahaan Budaya dan Kreatif), inti putusannya menyatakan bahwa koleksi digital adalah sejenis properti virtual online. Saat ini tidak ada larangan hukum atas penerbitan dan perdagangan koleksi digital di negara saya transaksi penagihan secara digital yang terjadi antar subyek perdata, selama pelakunya mempunyai kewenangan yang sesuai. Jika benar adanya kesanggupan untuk berbuat keperdataan dan menyatakan niat, maka dianggap sah dan sah. Koleksi digital memiliki atribut ganda yaitu koleksi dan investasi, serta mengandung risiko pasar yang tinggi. Pembeli bertujuan untuk mendapatkan selisih harga dari transaksi pasar sekunder koleksi digital dan tidak boleh dianggap sebagai konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen risiko yang sesuai dari fluktuasi harga pasar.