Menurut berita ChainCatcher, akun resmi Pengadilan Rakyat Distrik Laiwu, Kota Jinan mengumumkan Penerapan KUH Perdata Pengadilan Shandong Kasus Khas 167, Penetapan Atribut Hukum Koleksi Digital dan Keabsahan Transaksi (Yang Moumou v. a Budaya dan Kasus Sengketa Kontrak Penjualan Perusahaan Kreatif), ringkasan putusan menyatakan, Koleksi digital adalah sejenis properti virtual online. Saat ini, tidak ada larangan hukum atas penerbitan dan perdagangan koleksi digital di negara saya terjadi antar subyek perdata, sepanjang pelaku mempunyai kapasitas perdata dan niat yang sesuai, Jika benar maka dianggap sah dan sah.

Koleksi digital memiliki atribut ganda yaitu koleksi dan investasi, serta mengandung risiko pasar yang tinggi. Pembeli bertujuan untuk mendapatkan selisih harga dari transaksi pasar sekunder koleksi digital dan tidak boleh dianggap sebagai konsumen berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen risiko yang sesuai dari fluktuasi harga pasar.