Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka akan mengevaluasi kembali pencabutan larangan ETF mata uang kripto spot dan perdagangan akun institusional di bursa mata uang kripto. Berita tersebut menunjukkan perubahan besar dalam sikap regulator terhadap aset digital.

Komite Cryptocurrency FSC yang baru dibentuk akan meninjau larangan saat ini dan menanggapi seruan dari anggota parlemen dan masyarakat. Sebelumnya, investor institusi Korea Selatan dilarang membuka akun perdagangan di bursa mata uang kripto sejak 2018. Penyesuaian kebijakan ini dapat membuka saluran baru bagi investor institusi untuk berpartisipasi di pasar kripto.

Pada saat yang sama, Ketua FSC Kim Byung-hwan mengatakan bahwa struktur monopoli bursa aset digital Korea Selatan akan diselidiki. Data menunjukkan bahwa Upbit menguasai lebih dari 61% pangsa pasar, meningkatkan kekhawatiran tentang hubungan keuangannya dengan bank mitra K-bank.