Badan Jasa Keuangan Jepang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa "layanan dompet yang tidak dikelola" yang menggunakan teknologi otentikasi bukan milik bisnis perdagangan aset kripto. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan ketidakpastian hukum dalam industri aset kripto.
Dompet non-penahanan adalah dompet digital tempat pengguna dapat mengelola kunci pribadi mereka sendiri, tanpa memerlukan administrator pusat. Pendekatan ini adalah dasar dari layanan seperti Metamask dan Phantom.
Penilaian ini didasarkan pada "sistem penghapusan wilayah abu-abu" dari Undang-Undang Peningkatan Daya Saing Industri, yang bertujuan untuk mendorong inovasi dengan memperjelas hubungan peraturan yang berlaku di bisnis-bisnis baru. Kementerian Perekonomian, Perdagangan dan Industri akan meminta konfirmasi dari Badan Jasa Keuangan mengenai prosedur terkait.