Pendapat terbaru dari Badan Jasa Keuangan Jepang: Layanan dompet non-penahanan tidak termasuk dalam cakupan bisnis perdagangan aset kripto! 🎉

Keputusan tersebut diambil melalui “rezim penghapusan wilayah abu-abu” yang dirancang untuk mendorong inovasi dan mengurangi ketidakpastian hukum. Kementerian Perekonomian, Perdagangan, dan Perindustrian pertama kali mengklarifikasi status hukum dompet non-penahanan setelah meminta konfirmasi dari Badan Jasa Keuangan.

Apa dampaknya bagi industri aset kripto? Selamat mendiskusikan pendapat Anda di area komentar!#blockchain#cryptoassets#dompetnon-penahanan