Crypto.com Gugat SEC Atas Pemberitahuan Wells, Tantang Pelanggaran Regulasi

Crypto.com telah memulai tindakan hukum terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) setelah menerima pemberitahuan Wells, yang menuduh bahwa token yang diperdagangkan di platformnya memenuhi syarat sebagai sekuritas. Langkah ini menempatkan Crypto.com di antara entitas kripto lainnya seperti Robinhood Crypto, Coinbase, dan OpenSea, yang juga menghadapi pengawasan regulasi serupa.

Perusahaan berpendapat bahwa tindakan penegakan SEC tidak sah dan tidak adil, mengklaim bahwa regulator telah melampaui batas undang-undang. Crypto.com menekankan bahwa Pemerintah AS berikutnya diharapkan untuk mengadopsi pendekatan yang lebih konstruktif terhadap regulasi kripto, kontras dengan sikap SEC saat ini.

Dalam pernyataannya, Crypto.com menegaskan bahwa tindakan SEC tidak memberi mereka pilihan selain mengajukan gugatan untuk melindungi masa depan industri kripto di AS. Perusahaan berupaya menghentikan apa yang digambarkannya sebagai pelanggaran SEC yang melanggar hukum dan hukum federal.