**Pengadilan membuka kembali kasus terhadap AT&T karena pencurian mata uang kripto**
— Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kesembilan telah mengembalikan kasus terhadap AT&T karena mencuri mata uang kripto senilai $24 juta pada tahun 2018.
- Karyawan AT&T berpartisipasi dalam skema pertukaran SIM yang memungkinkan peretas mencuri aset kripto Michael Turpin.
- Sebagian besar dakwaan dibatalkan, namun satu dakwaan dikuatkan berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Komunikasi.
- Turpin meminta ganti rugi sebesar $45 juta dari AT&T.