Keuntungan perdagangan mata uang kripto akan dikenakan tarif pajak Italia sebesar 26% setelah melebihi €2,000 per periode pajak.

Parlemen Italia telah menyetujui pajak 26% atas keuntungan berorientasi cryptocurrency di atas €2,000 pada tanggal 30 Desember.
Undang-undang baru ini merupakan bagian dari anggaran Italia tahun 2023. Anggaran tersebut menggambarkan cryptocurrency sebagai representasi nilai virtual yang dapat disimpan dan ditransfer secara elektronik melalui buku besar yang didistribusikan.
Namun, mereka menyatakan bahwa cryptocurrency tidak memenuhi syarat untuk kasus fiskal. Khususnya, dokumen tersebut mengatur kerugian pada investasi kripto, dengan setiap kerugian pada investasi berorientasi kripto dikurangkan dari keuntungan.
Anggaran tersebut juga mengupayakan keringanan pajak sebesar 21 miliar euro ($22,3 miliar) untuk mendukung berbagai bisnis dan rumah tangga di negara yang menghadapi masalah energi kronis.
Selain itu, pemerintahan Italia di bawah Giorgia Meloni bertujuan untuk mendorong pemilik aset kripto untuk mengungkapkan aset mereka. Untuk mendorong hal ini, mulai Januari 2023, pemegang saham yang patuh akan dapat membayar pajak sebesar 14% atas kepemilikannya, bukan pajak harga pembelian.
Pemerintah Italia meminta klarifikasi tentang peraturan industri kripto
Menurut Giorgia Meloni, seperangkat peraturan yang baik yang melindungi investor adalah satu-satunya cara bagi negara tersebut untuk menjadi pusat mata uang kripto.
Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa mereka siap bekerja sama dengan pertukaran kripto untuk mencapai tujuan ini, yang telah mendorong perusahaan seperti Binance, Gemini dan Nexo untuk mendapatkan persetujuan pendaftaran di negara tersebut.
Selain Italia, negara-negara Eropa lainnya juga telah mengambil langkah untuk menaikkan pajak atas perolehan mata uang kripto. Beberapa bulan yang lalu, Portugal mengenakan pajak sebesar 28% atas semua keuntungan dari cryptocurrency. Selain itu, pemerintah Portugal bermaksud mengenakan pajak sebesar 10% pada mata uang kripto gratis (termasuk airdrop) dan pajak sebesar 4% pada komisi perantara mata uang kripto.
