Odaily Planet Daily News Biro Perpajakan Thailand telah mengeluarkan perintah pembayaran pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Perpajakan. Kebijakan perpajakan baru mengatur bahwa ketentuan pajak ini akan berlaku bagi orang asing yang tinggal di negara tersebut lebih dari 180 hari per tahun. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. Aturan perpajakan baru menetapkan bahwa ketika pendapatan orang asing di luar negeri ditransfer ke Thailand, mereka harus membayar pajak penghasilan pribadi di Thailand. Namun tabungan transfer tidak termasuk dalam perhitungan ini. Pendapatan ini mencakup sumber pendapatan apa pun, dan pendapatan dari perdagangan mata uang kripto di luar negeri juga akan dimasukkan dalam penghitungan. Jika negara sumber dana telah menandatangani perjanjian pajak berganda dengan Thailand, maka pajak yang dibayarkan di negara sumber dapat dipotong di Thailand. (skandasia) Odaily Planet Daily melaporkan pada bulan September bahwa pemerintah Thailand sedang merumuskan metode pajak baru dan berencana untuk mengenakan pajak kepada orang asing.
