Presiden AS Joe Biden pada tanggal 29 Juli memperkenalkan tiga proposal yang bertujuan untuk mereformasi Mahkamah Agung dan menantang kekebalan mantan Presiden Donald Trump dari tuntutan pidana. Usulan tersebut mencakup penetapan batasan masa jabatan hakim Mahkamah Agung, pembuatan kode etik yang mengikat, dan penerapan amandemen konstitusi yang memperjelas bahwa presiden tidak memiliki kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan saat menjabat. Langkah Biden bertujuan untuk memulihkan kredibilitas peradilan dan menentang keputusan Mahkamah Agung baru-baru ini yang telah melemahkan supremasi hukum, namun mendorong reformasi tersebut menghadapi tantangan di tengah perpecahan partisan di Kongres.
Inti
- Biden mengusulkan reformasi Mahkamah Agung, dengan fokus menentang keputusan kekebalan Trump.
- Usulannya mencakup penetapan batasan masa jabatan yang jelas bagi hakim Mahkamah Agung.
- Biden mengusulkan pembuatan kode etik yang mengikat untuk mengatasi konflik kepentingan di antara para hakim.
- Amandemen "Tidak Ada Yang Di Atas Hukum" bertujuan untuk mengakhiri kekebalan pidana presiden saat menjabat.
- Biden telah mengkritik keputusan Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir, dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut melanggar prinsip hukum.
- Biden yakin upaya reformasi pengadilan sangat penting untuk melindungi demokrasi Amerika.
- Peluang lolosnya proposal ini menghadapi tantangan besar karena adanya perpecahan partisan di Kongres.