Menurut ChainCatcher, anggota Dewan Perwakilan AS baru-baru ini memilih untuk membentuk kelompok kerja untuk mempelajari penggunaan aset digital secara ilegal. Gugus tugas ini dibentuk sebagai bagian dari Undang-Undang Perlindungan FinTech untuk mengatasi bagaimana “negara-negara nakal dan negara asing” menggunakan mata uang kripto untuk menghindari sanksi dengan mengoordinasikan upaya berbagai lembaga federal.

RUU ini diperkenalkan oleh Perwakilan Zach Nunn dan Jim Himes pada April 2023 dan disahkan melalui pemungutan suara mayoritas Dewan Perwakilan Rakyat. Nunn mengatakan RUU bipartisan ini akan membantu memastikan Amerika Serikat siap menghadapi risiko keamanan dan mencegah pencucian uang ilegal sekaligus melindungi pilihan konsumen.

Secara keseluruhan, langkah ini menunjukkan bahwa Amerika Serikat memperkuat pengawasan di bidang aset digital, yang bertujuan untuk memastikan integritas aset digital dalam jangka panjang.