Binance Square
#luatmoi

luatmoi

50 penayangan
2 Berdiskusi
Loachss
·
--
[TIN BARU] KETENTUAN PELAPORAN HARTA KEKAYAAN MULAI 01/07/2026Mulai 1/7/2026, ketentuan tentang pelaporan harta kekayaan (termasuk kripto) berubah sebagai berikut: ​🔹 Ambang pelaporan: Ditambahkan dari 50 juta menjadi 150 juta rupiah atau lebih (termasuk suami/istri dan anak yang belum dewasa). 🔹 Perubahan besar: Harta kekayaan bertambah/berkurang sebesar 1 miliar rupiah/tahun harus melaporkan tambahan sebelum 31/12. ​📌 Pihak yang berlaku: Hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (dari Wakil Kepala Bagian ke atas di instansi, BUMN) sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[TIN BARU] KETENTUAN PELAPORAN HARTA KEKAYAAN MULAI 01/07/2026

Mulai 1/7/2026, ketentuan tentang pelaporan harta kekayaan (termasuk kripto) berubah sebagai berikut:
​🔹 Ambang pelaporan: Ditambahkan dari 50 juta menjadi 150 juta rupiah atau lebih (termasuk suami/istri dan anak yang belum dewasa).
🔹 Perubahan besar: Harta kekayaan bertambah/berkurang sebesar 1 miliar rupiah/tahun harus melaporkan tambahan sebelum 31/12.
​📌 Pihak yang berlaku: Hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (dari Wakil Kepala Bagian ke atas di instansi, BUMN) sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masuk untuk menjelajahi konten lainnya
Bergabunglah dengan pengguna kripto global di Binance Square
⚡️ Dapatkan informasi terbaru dan berguna tentang kripto.
💬 Dipercayai oleh bursa kripto terbesar di dunia.
👍 Temukan wawasan nyata dari kreator terverifikasi.
Email/Nomor Ponsel