Mulai 1/7/2026, ketentuan tentang pelaporan harta kekayaan (termasuk kripto) berubah sebagai berikut:
🔹 Ambang pelaporan: Ditambahkan dari 50 juta menjadi 150 juta rupiah atau lebih (termasuk suami/istri dan anak yang belum dewasa).
🔹 Perubahan besar: Harta kekayaan bertambah/berkurang sebesar 1 miliar rupiah/tahun harus melaporkan tambahan sebelum 31/12.
📌 Pihak yang berlaku: Hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (dari Wakil Kepala Bagian ke atas di instansi, BUMN) sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.