Laser Digital Japan telah menyelesaikan pendaftaran penyedia layanan perdagangan aset kripto di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran Jepang, dengan nomor pendaftaran 00032, serta bergabung dengan Asosiasi Perdagangan Aset Virtual dan Kripto Jepang. Ini berarti situasi bahwa sekitar 4 tahun terakhir Jepang tidak memiliki partisipan industri baru telah terpecahkan.
Lisensi ini mencakup enam jenis aset kripto, yaitu Bitcoin, Ethereum, XRP, Bitcoin Cash, Litecoin, dan Shiba Inu. Pada tahap awal, Laser Digital Japan akan menyediakan likuiditas bagi perusahaan aset kripto berlisensi di Jepang; layanan perdagangan yang ditujukan untuk investor profesional belum mengumumkan tanggal peluncurannya.
Persyaratan regulasi Jepang mengharuskan aset pelanggan dipisahkan dari aset perusahaan: aset kripto pelanggan minimal 95% disimpan dalam dompet dingin offline, serta diverifikasi melalui audit tahunan. Lisensi ini tidak mencakup derivatif aset kripto, dan tidak mengizinkan peluncuran exchange-traded fund (ETF).
Penyesuaian utama pada kerangka regulasi aset kripto Jepang diperkirakan akan diterapkan pada tahun fiskal 2027; perubahan kerangka kepatuhan berikutnya tetap perlu dipantau secara berkelanjutan.
Hanya untuk pengamatan pasar, tidak merupakan saran investasi.
#日本加密监管 #LaserDigital #lisensi aset kripto