KOREA SELATAN: AKUN KRIPTO ANDA YANG SUDAH MATI TETAP MASIH DIKIRA TERHITUNG. 💀
Badan Pajak Nasional Korea Selatan (NTS) baru saja meluruskan satu hal yang cukup bikin pusing:
Jika bursa kripto luar negeri bangkrut, akun Anda tetap harus dilaporkan.
Menurut NTS, penduduk Korea Selatan yang membuka akun di lembaga penyedia layanan aset digital di luar negeri untuk bertransaksi kripto tetap wajib melaporkan akun tersebut sebagai rekening keuangan luar negeri, bahkan ketika bursa sudah bangkrut.
Artinya begini:
Bursa: “Kami bangkrut.”
Pajak: “Sip. Akun Anda tetap ada.” 💀
Perkiraan nilai aset digital yang termasuk kewajiban pelaporan rekening keuangan luar negeri pada tahun 2026 sekitar 10,5 triliun won, turun 5,4% dibanding tahun 2025.
Ini sinyal yang menarik, mengingat pemerintah di berbagai negara makin ketat dalam mengatur pengelolaan aset kripto yang berada di platform luar negeri.
Bursa mungkin bisa menghilang, tapi kewajiban pelaporan—apparently—tidak.
Menurut kalian, aturan seperti ini bakal membuat pengguna Korea Selatan memindahkan aset mereka ke bursa-bursa dalam negeri lebih banyak lagi?
#SouthKorea #crypto #bitcoin $BTC #cryptotax