Institut Nasional Transportasi Darat (INTT) memberlakukan pembatasan nasional bagi kendaraan angkutan dengan berat 3.500 kilogram atau lebih, mulai pukul 01.00 dini hari Minggu, 11 Oktober, hingga pukul 01.00 dini hari Selasa, 13 Oktober. Alasannya: Hari Perlawanan Pribumi. Kebijakan ini berlandaskan resolusi bersama yang diterbitkan dalam Lembaran Negara No. 42.425, yang mengatur lalu lintas pada hari Minggu dan hari libur, dan hanya mengizinkan kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok serta barang-barang penting untuk melintas.