Elizabeth Warren, yang sering bersikap kritis terhadap industri kripto, mengatakan pada hari Senin (11/12) bahwa lima senator bergabung untuk bersama-sama mensponsori “Undang-Undang Anti-Pencucian Uang Aset Digital.” 

RUU tersebut, yang dikritik oleh industri kripto, bertujuan untuk memperluas persyaratan Undang-Undang Kerahasiaan Bank termasuk aturan kenali pelanggan Anda kepada penambang, validator, penyedia dompet, dan lainnya.

“RUU bipartisan kami adalah proposal terberat yang ada untuk menindak penggunaan ilegal kripto dan memberi regulator lebih banyak alat di kotak peralatan mereka,” kata Warren. 

Lima senator itu yang mendukung RUU tersebut adalah  Raphael Warnock, Laphonza Butler, Chris Van Hollen, John Hickenlooper, dan Ben Ray Luján. 

Dalam dukungan tersebut, senator Van Hollen menekankan risiko kurangnya perlindungan hukum terhadap kripto. Dia menganjurkan aturan transparansi yang mirip dengan bank tradisional. 

Senator Hickenlooper mendukung reformasi untuk melindungi inovasi transparan, yang menyamakan antara kripto dan perlindungan perbankan tradisional.

Di sisi lain, Senator Luján menyoroti kerentanan yang timbul dari terbatasnya pengawasan kripto, mendukung undang-undang bipartisan sebagai sarana untuk menetapkan standar yang kuat.

RUU Anti Kripto Dapat Dukungan Lembaga Lain

Undang-undang yang diusulkan ini telah mendapatkan dukungan dari berbagai entitas, termasuk Bank Policy Institute, Massachusetts Bankers Association, dan Transparency International U.S, Global Financial Integrity, National District Attorneys Association, Major County Sheriffs of America, National Consumer Law Center, dan National Consumers.

RUU ini juga tak lepas dari kritik karena anggota parlemen fokus pada pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi dibandingkan aset digital dan infrastruktur yang mendasarinya.