Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya resmi menetapkan pendirian bursa kripto dan lembaga pendukung lainnya di Indonesia. Keputusan ini menjadi kabar yang baik, karena kehadiran bursa kripto atau bursa berjangka aset kripto sudah tertunda cukup lama sejak tahun 2021.

Dalam keterangan resminya, setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.