UE Menuntut Apple atas Pelanggaran App Store

Apple menghadapi tantangan besar di Eropa setelah didakwa melanggar peraturan pasar digital baru UE. Pada hari Senin, Komisi Eropa menuduh App Store Apple terlibat dalam praktik anti-pengarahan, mencegah pengembang berkomunikasi secara langsung dan mempromosikan penawaran kepada pengguna.

Margrethe Vestager, ketua kompetisi UE, menekankan pentingnya arahan untuk mengurangi ketergantungan pengembang pada penjaga gerbang seperti Apple dan meningkatkan kesadaran konsumen akan penawaran yang lebih baik. Tuduhan tersebut masih bersifat awal, dan Apple memiliki peluang untuk menanggapinya sebelum berpotensi menghadapi denda hingga 10% dari omset globalnya pada Maret 2025.

Ketegangan Terkait Peluncuran Teknologi AI

Selain biaya App Store, Apple telah menghentikan rencana untuk memperkenalkan fitur AI baru di Eropa, dengan alasan ketidakpastian peraturan. Perusahaan menyatakan kekhawatirannya bahwa persyaratan Digital Markets Act (DMA) dapat membahayakan privasi pengguna dan keamanan data.

Fitur-fitur yang terpengaruh oleh keputusan ini termasuk iPhone Mirroring, penyempurnaan SharePlay Screen Sharing, dan Apple Intelligence, usaha pertama Apple dalam bidang AI generatif. Langkah ini mengikuti tindakan serupa yang dilakukan raksasa teknologi lain seperti Google dan Meta, yang juga menunda peluncuran fitur AI di UE karena tantangan peraturan. Juru bicara Apple Rob Saunders menyatakan bahwa ketidakpastian ini menghambat inovasi dan manfaat AI bagi konsumen Eropa.

Perjuangan yang Berkelanjutan dengan Peraturan UE

Tuduhan saat ini dan penundaan AI adalah bagian dari konteks yang lebih luas dari meningkatnya ketegangan antara Apple dan UE. Komisi Eropa mulai menyelidiki Apple pada bulan Maret atas potensi pelanggaran aturan persaingan. Meskipun raksasa teknologi lain seperti Meta dan Google juga berada di bawah pengawasan, Apple telah menjadi fokus utama karena hubungan kontroversialnya yang sudah berlangsung lama dengan pengembang Eropa.

Para pengembang ini mengkritik praktik bisnis Apple, menggambarkan praktik tersebut sebagai tindakan yang “kasar” dan “memeras”. Terlepas dari kritik ini, Apple menyatakan bahwa mereka mematuhi undang-undang UE, yang memungkinkan pengembang mengarahkan pengguna ke web untuk melakukan pembelian dengan harga bersaing.

Thierry Breton, komisaris Eropa untuk pasar internal, menyoroti dampak penghambatan Apple terhadap inovasi dan pilihan konsumen. Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa bertujuan untuk mengekang dominasi tersebut dengan melarang perusahaan teknologi besar untuk mengutamakan layanan mereka dibandingkan pesaing. Ketika UE terus memberlakukan peraturan digital barunya, strategi dan kepatuhan Apple akan dipantau secara ketat, sehingga berpotensi mengubah berita teknologi tentang operasi perusahaan raksasa tersebut di blok tersebut.