Biden Menolak RUU yang Mengizinkan Bank Menyimpan Cryptocurrency

Presiden Joe Biden telah menolak/memveto rancangan undang-undang yang mengizinkan perusahaan keuangan menyimpan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya untuk pelanggan mereka. RUU tersebut bertujuan untuk membatalkan aturan SEC yang disebut SAB 121. Aturan ini mengharuskan bank untuk memasukkan aset digital pelanggan ke dalam neraca mereka, yang menurut beberapa orang mempersulit dan berisiko bagi bank untuk berurusan dengan mata uang kripto.

Pendukung RUU tersebut mengatakan peraturan SEC memberikan beban yang tidak perlu pada lembaga keuangan dan dapat membahayakan aset nasabah jika bank tersebut bangkrut. Mereka percaya bahwa mengizinkan bank untuk menyimpan mata uang kripto penting untuk masa depan uang digital.

Namun, pemerintahan Biden berpendapat bahwa aturan SEC diperlukan untuk melindungi investor dan sistem keuangan dari risiko unik mata uang kripto. Mereka percaya bahwa tanpa peraturan ini, akan terjadi lebih banyak ketidakstabilan keuangan dan berkurangnya perlindungan bagi investor.

Hak veto tersebut dikritik oleh mereka yang mendukung pertumbuhan mata uang kripto, yang merasa hal itu akan menghambat inovasi keuangan di AS.

Apa pendapat Anda?

#BTC☀ #cleefdinerogaming #CryptoNewsUSA