Menurut Bitcoin News, Komite Layanan Keuangan DPR telah menyetujui "Keep Your Coins Act of 2023," sebuah undang-undang yang dirancang untuk melindungi hak konsumen dalam menjaga Bitcoin mereka di dompet yang dihosting sendiri. Undang-undang tersebut sekarang akan diserahkan ke DPR untuk pemungutan suara.
"Keep Your Coins Act of 2023" baru-baru ini disahkan oleh House Financial Services Committee, yang memastikan bahwa konsumen memiliki hak untuk menyimpan Bitcoin mereka di dompet yang dihosting sendiri. Dengan semakin populernya mata uang kripto dan aset digital, undang-undang ini bertujuan untuk mengamankan kebebasan dan privasi pengguna individu dalam mengelola aset kripto mereka sendiri.

Disahkannya Undang-Undang oleh komite tersebut menunjukkan meningkatnya rasa tanggung jawab terhadap perlindungan hak-hak pemegang mata uang kripto dan pengembangan lingkungan yang mendukung adopsi aset digital yang lebih luas. "Keep Your Coins Act of 2023" menggarisbawahi pentingnya memberdayakan individu untuk memiliki kendali penuh atas aset digital mereka dan memberikan kerangka kerja untuk pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan.
Saat Undang-Undang tersebut dibawa ke DPR untuk pemungutan suara, potensi pemberlakuannya dapat berdampak signifikan pada lanskap mata uang kripto dengan memperkuat prinsip desentralisasi dan otonomi keuangan. Undang-undang tersebut juga menunjukkan upaya pemerintah AS untuk menyeimbangkan dukungan inovasi dan perlindungan konsumen dalam domain aset digital yang berkembang pesat.
