beberapa negara telah memberlakukan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap mata uang kripto atau aktivitas terkait. negara-negara yang telah memberlakukan atau mempertimbangkan pelarangan mata uang kripto termasuk:
Tiongkok: Tiongkok memiliki hubungan yang rumit dengan mata uang kripto. Meskipun mereka tidak langsung melarang kepemilikan, mereka telah mengambil beberapa langkah untuk membatasi aktivitas mata uang kripto di dalam negara mereka, termasuk melarang penawaran koin perdana (ICO), pertukaran mata uang kripto, dan operasi penambangan di wilayah tertentu.
India: Pemerintah India telah menunjukkan sikap bermusuhan terhadap mata uang kripto, melalui diskusi mengenai penerapan larangan total terhadap mata uang kripto swasta. Namun, ada juga diskusi tentang pengenalan mata uang digital bank sentral (CBDC).
Aljazair: Pada tahun 2018, pemerintah Aljazair mengeluarkan larangan memiliki, memperdagangkan, atau menggunakan segala bentuk mata uang kripto.
Maroko: Maroko telah menyatakan bahwa mata uang kripto dianggap sebagai alat pembayaran ilegal, dan transaksi yang melibatkan mata uang kripto dilarang.
Nepal: Pemerintah Nepal secara eksplisit melarang mata uang kripto, dan pihak berwenang mengambil tindakan terhadap individu dan bisnis yang terlibat dalam perdagangan atau penggunaan mata uang kripto.
Bangladesh: Bangladesh telah mengambil sikap tegas terhadap mata uang kripto, dengan bank sentralnya mengeluarkan peringatan terhadap penggunaannya dan menyatakan bahwa siapa pun yang ketahuan menggunakannya dapat menghadapi tuntutan pidana.
Pakistan: Meskipun tidak ada larangan langsung terhadap mata uang kripto di Pakistan, pemerintah dan Bank Negara Pakistan telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak menggunakannya, dan lembaga keuangan dilarang berurusan dengan mata uang kripto.
Bolivia: Bank Sentral Bolivia telah mengeluarkan resolusi yang melarang penggunaan mata uang kripto di negara tersebut.
Silakan ikuti dan sukai untuk konten lainnya 😊 🙏