Baca artikel ini untuk mengetahui cara kerja Tata Kelola DAO Evergreen untuk Komunitas #Haqq
Pendahuluan: Evergreen DAO adalah organisasi otonom terdesentralisasi yang mengatur Komunitas Haqq dan beroperasi berdasarkan prinsip Dewan Syariah Haqq. Artikel ini mengeksplorasi struktur tata kelola Evergreen DAO, menyoroti perbedaan utamanya dari Tata Kelola Cosmos default. Aspek unik dari model tata kelola Evergreen DAO mencakup kewenangan eksklusif Dewan Syariah Haqq untuk menyetujui proposal pengeluaran, insentif finansial untuk proposal berkualitas tinggi yang bermanfaat bagi Komunitas Muslim, dan sifat simpanan yang tidak membakar. Mari selidiki berbagai fase dan proses yang terlibat dalam tata kelola Evergreen DAO.
Pengajuan Proposal Pengeluaran: Setiap pemangku kepentingan ISLM dalam ekosistem Evergreen DAO dapat mengajukan proposal pengeluaran. Sebelum pengajuan, proposal harus melalui diskusi di forum off-chain. Setelah difinalisasi, proposal, beserta metadata yang relevan seperti jumlah dan target pengeluaran, diajukan ke modul tata kelola.
Periode Deposit: Proposal di Evergreen DAO memerlukan deposit, mirip dengan tata kelola Cosmos default. Deposit harus dilakukan dalam koin yang ditentukan dalam parameter MinDeposit. Periode pemungutan suara dimulai hanya ketika deposit proposal mencapai atau melebihi ambang batas MinDeposit. Sementara pengirim dapat memulai deposit, pemegang token lain dapat berkontribusi dengan mengirimkan transaksi Deposit. Jumlah deposit disimpan dalam escrow dalam ModuleAccount tata kelola hingga proposal difinalisasi.
Periode Pemungutan Suara: Periode pemungutan suara mengikuti proses tata kelola Cosmos standar. Setelah proposal mencapai ambang batas MinDeposit, proposal akan memasuki Periode Pemungutan Suara. Selama fase ini, peserta (pemegang ISLM yang terikat) dapat memberikan suara mereka sebagai Ya, Tidak, “Tidak Dengan Veto,” atau “Abstain.” Pilihan “Tidak Dengan Veto” dianggap setara dengan suara Tidak tetapi juga menambahkan veto. Suara abstain menunjukkan netralitas, menerima hasil pemungutan suara tanpa menyatakan preferensi.
Kuorum dan Ambang Batas: Kuorum merupakan persentase minimum hak suara yang diperlukan agar hasil proposal dianggap sah. Di sisi lain, ambang batas mengacu pada proporsi minimum suara Ya (tidak termasuk suara Abstain) yang diperlukan agar proposal dapat diterima. Awalnya ditetapkan sebesar 50%, proposal dapat diveto jika lebih dari sepertiga suara (tidak termasuk suara Abstain) adalah suara Tidak Dengan Veto. Jadi, agar proposal dapat diterima, proporsi suara Ya (tidak termasuk suara Abstain) harus melebihi 50%, dan proporsi suara Tidak Dengan Veto harus di bawah sepertiga (tidak termasuk suara Abstain).
Pewarisan: Jika seorang delegator tidak memberikan suara, suara mereka mewarisi suara validatornya.
Periode Persetujuan Syariah: Setelah proposal melewati Periode Pemungutan Suara, proposal akan masuk ke Periode Persetujuan Syariah. Selama fase ini, Dewan Syariah Asosiasi Haqq mengevaluasi kepatuhan proposal terhadap Hukum Syariah. Jika disetujui, proposal akan dieksekusi, dan koin yang ditunjuk akan ditransfer ke tujuan yang ditentukan. Namun, jika Dewan Syariah menolak proposal, koin tersebut akan tetap berada di Evergreen DAO. Jika Dewan Syariah gagal mengajukan keputusan dalam waktu 21 hari, proposal akan secara otomatis ditolak, dan koin akan tetap berada di Evergreen DAO.
Pengembalian Dana dan Penyitaan Deposit: Pada akhir proposal, koin dari deposit dikembalikan atau ditransfer ke Evergreen DAO, tidak seperti tata kelola Cosmos default di mana koin dibakar. Jika proposal disetujui atau ditolak (tanpa veto) selama Periode Pemungutan Suara, deposit secara otomatis dikembalikan ke deposan masing-masing. Dalam kasus veto oleh mayoritas, deposit ditransfer ke Evergreen DAO. Jika proposal gagal mencapai ambang MinDeposit selama Periode Deposit, deposit juga ditransfer ke Evergreen DAO.
Kesimpulan: DAO Evergreen
adalah sistem tata kelola inovatif yang dirancang untuk Komunitas Haqq, yang menggabungkan prinsip-prinsip Dewan Syariah Haqq. Dengan memungkinkan persetujuan proposal pengeluaran, memberikan insentif keuangan untuk proposal yang berdampak, dan menjaga simpanan jika terjadi kegagalan, Evergreen DAO memastikan proses pengambilan keputusan yang transparan dan digerakkan oleh komunitas. Melalui Periode Simpanan, Periode Pemungutan Suara, dan Periode Persetujuan Syariah, model tata kelola memfasilitasi partisipasi aktif dan konsensus di antara para pemangku kepentingan ISLM. Fitur unik Evergreen DAO berkontribusi pada tujuannya untuk membina ekosistem yang kuat dan inklusif yang sejalan dengan nilai-nilai Komunitas Muslim.