Pasal 15 Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2013 mengatur hukuman bagi pelanggaran undang-undang APU di Kuwait.
Ini melarang otoritas lokal memberikan lisensi kepada bisnis yang menawarkan layanan kripto.
Kuwait adalah negara terbaru yang melarang semua aktivitas terkait mata uang kripto. Pengawas keuangan utama Kuwait, Otoritas Pasar Modal (CMA), menerbitkan surat edaran tentang pengawasan dan penerbitan aset virtual pada 18 Juli.
Dalam surat edaran tersebut, CMA menyatakan komitmennya terhadap “larangan mutlak” terhadap semua transaksi, investasi, dan penambangan yang melibatkan mata uang kripto. Selain itu, surat edaran tersebut melarang pemerintah daerah memberikan izin kepada bisnis yang memungkinkan mereka menyediakan layanan terkait aset virtual.
Sementara itu, pemberitahuan tersebut menetapkan bahwa larangan saat ini tidak berlaku untuk sekuritas dan produk keuangan lainnya yang diatur oleh Bank Sentral Kuwait dan CMA.
Rekomendasi FATF 15 Implementasi
CMA tidak hanya melarang beberapa aktivitas tetapi juga mengamanatkan agar pengguna sangat berhati-hati dan memiliki pengetahuan tentang potensi kerugian dari aset virtual. Selain itu, pengawas tersebut memilih mata uang kripto dengan klaim bahwa mata uang tersebut “tidak memiliki status hukum dan tidak diterbitkan atau didukung.”
Regulator menambahkan:
“Ini tidak terkait dengan aset atau penerbit mana pun, dan harga aset-aset ini selalu didorong oleh spekulasi yang membuat aset tersebut mengalami penurunan tajam.”
Selain itu, pasal 15 Undang-Undang Nomor 106 Tahun 2013 mengatur hukuman bagi pelanggaran peraturan Anti Pencucian Uang Kuwait, yang disebutkan oleh regulator. Pengawas keuangan Kuwait mengatakan bahwa undang-undang baru negara tersebut konsisten dengan upayanya untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme.
CMA juga mengutip temuan dari penelitian yang dilakukan oleh Komite Nasional Pemberantasan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagai bukti niat tulus untuk menerapkan Rekomendasi FATF 15.
Berita Kripto yang Disorot Hari Ini:
CEO Ripple Mengucapkan Terima Kasih kepada Tim Atas Putusan Pengadilan Penting

