Kuwait 🇼 melarang transaksi Bitcoin dan Altcoin.

Kuwait 🇼 telah melarang semua transaksi mata uang kripto, termasuk Bitcoin dan altcoin, karena Undang-Undang Anti Pencucian Uang. Otoritas Pasar Modal (CMA) mengeluarkan arahan pada tanggal 18 Juli yang melarang kasus penggunaan dan transaksi besar, termasuk pembayaran, investasi, dan penambangan. Regulator lokal tidak dapat memberikan lisensi untuk layanan aset virtual. Sekuritas dan instrumen keuangan lainnya dikecualikan dari larangan tersebut.